Produk Kosmetik Yang Tidak Mengandung Merkuri
Produk Kosmetik Yang Tidak Mengandung Merkuri – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya pada Minggu (10/12/2023).
Kepala BPOM L Rizka Andalucia memperkirakan temuan tersebut berjumlah total 1,2 juta keping dengan nilai ekonomi Rp 42 miliar.
Produk Kosmetik Yang Tidak Mengandung Merkuri
Penyebarannya tersebar luas di seluruh Indonesia, terutama di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan, kata Kepala BPOM dalam keterangan resminya, Minggu.
Daftar Skincare Berbahaya😱 #merkuri #skincareberbahaya #skincarenonbpom #kulitrusak #fyp
Badan negara ini juga memerintahkan pelaku ekonomi yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik berbahaya untuk mengeluarkan produknya dari peredaran.
Selain merkuri, pada kosmetik dengan bahan berbahaya, penambahan asam retinoat dan hidrokuinon pada krim mata, serta warna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan mata juga mendominasi.
Penambahan merkuri menyebabkan perubahan kulit berupa bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah dan kerusakan ginjal.
Penggunaan asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik atau dapat menyebabkan perubahan bentuk dan fungsi organ janin.
Bb Pom Di Banda Aceh Temukan 52 Sarana Kosmetika Tie Dan Mengandung Bahan Berbahaya
Sedangkan pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk kosmetik berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.
BPOM menghimbau masyarakat untuk waspada dan selalu mengecek KLIK (Periksa Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan daftar produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya, seperti hidrokuinon dan pewarna merah K3.
Untuk produk ilegal yang dijual secara online, BPOM sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan usulannya adalah menghapus tautan tersebut, kata departemen tersebut saat dihubungi.
Produk Animate Skincare: Merkuri Dalam Kapsul Wajah, Uji Lab, Dan Keamanan
BPOM juga memerintahkan pelaku kosmetik yang mengandung bahan terlarang atau berbahaya untuk mengeluarkan produk dari peredaran untuk dimusnahkan, serta melaporkan dan memastikan efektivitas hasil penarikan kembali kepada BPOM.
Produsen yang memproduksi kosmetika ilegal dengan bahan terlarang dan berbahaya melanggar Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
“Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas departemen tersebut.
Pemerintah telah melarang penggunaan bahan kimia ini pada produk kosmetik karena menimbulkan efek iritasi pada kulit dan merusak sistem pencernaan, sistem saraf, dan sistem biologis.
Lagi, Bpom Temukan 13 Produk Kosmetik Ilegal & Mengandung Merkuri Di Indonesia!
Selain merkuri, BPOM juga menemukan 46 produk kosmetik mengandung zat berbahaya atau terlarang, seperti hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna merah K3.
Jika produk kosmetik yang Anda cari menunjukkan nomor registrasi, nama produk dan perusahaan terdaftar, berarti produk tersebut aman dan terdaftar di BPOM.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
[Tren Populer] Apakah ada tanggal merah di bulan November 2024? | Kasus anggur Shine Muscat di Thailand mengandung bahan kimia