Produk Kecantikan Yang Belum Bpom – BPOM RI menyita 900 eksemplar produk kecantikan ilegal bernilai ekonomi 3 miliar pada Selasa (27/3/2018). (/Prasasti Giovani Dio)
900 koli dengan perkiraan nilai ekonomi 3 miliar rupiah disita di Cengkareng oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia pada Selasa malam (27/3). Sebelumnya, dua hari lalu, BPOM juga berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal senilai RM5 miliar di Serang.
Produk Kecantikan Yang Belum Bpom
BPOM RI selidiki seluruh produk kosmetik ilegal yang disita di Jl. Kayu besar no. 1 RT. 01RW. 08 Kel. Tegal Alur, Cengkareng. Dan kami juga melakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah produk kosmetik tersebut mengandung bahan terlarang atau berbahaya.
Waspada!! Pemakaian Skincare Non Bpom Yang Mengandung Bahan Berbahaya Lantaran Bisa Memicu Kanker Kulit. Kabar1lamongan.com
“Ini jelas pelanggaran, yakni peredaran obat dalam bentuk salep tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu, kami akan mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera,” tegas Kepala BPOM. Penny K. Lukito RI, Rabu (28/3) dalam jumpa pers di kantor BPOM RI Jakarta.
Penny K. Lukito menjelaskan, produk kosmetik ilegal ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sumber produknya masih dikembangkan dan diverifikasi oleh pejabat BPOM RI, ujarnya.
Atas temuan tersebut, PPNS BPOM RI akan terus mengupayakan proses pro-justice untuk mengungkap agen intelijen. Dugaan pelanggaran Pasal 196 dan/atau 197 UU Hak Cipta. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu peredaran produk obat kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan terlarang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Terkait maraknya peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta seluruh pelaku usaha di bidang medis dan makanan untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan terkait. “Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dikonsumsinya. Jangan membeli atau mengkonsumsi produk kosmetik tanpa izin edar/nomor pemberitahuan. “Ingat selalu untuk mengklik, memeriksa kemasan, memeriksa label, memeriksa izin edar dan memeriksa tanggal kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk kosmetik,” pesan pejabat BPOM RI menutup penjelasannya.
Bpom Lagi Bpom Lagi, Ucapkan Terimakasih Ke Bpom
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta Vs PSM Makassar: Imbang 1-1, Macan Kemayoran dan Juku Eja Tren tipis terus berlanjut – Banyaknya produk kecantikan non BPOM yang beredar di pasaran sangat mengganggu dan merugikan KF Beauty. – Brand skin care berasal dari Kabupaten Lamongan. Manajemen KF Kosmetik sudah merasakan penurunan penjualan produk dengan BPOM.
“Karena banyak sekali produk perawatan kulit non BPOM yang beredar di pasaran, penjualan produk kami mengalami penurunan hingga 70 persen dan ini sangat mengkhawatirkan dan merugikan kami,” jelas Efi Dwi Prasetyowati yang akrab disapa Miss Cindy.
Dalam ceritanya, Miss Cindy menilai salah satu produk perawatan kulit yang paling banyak beredar di pasaran dan salah satu produk yang dijual distributornya memiliki warna dan warna yang mirip dengan kemasannya.
KF Beauty menginformasikan kepada masyarakat kepada manajemen ELCY Beauty bahwa pihaknya tidak menjual produk non-BPOM yaitu produk dengan tulisan LC Beauty pada gambar (seperti gambar di bawah) di toko online dan offline.
Waspadai Skincare Tanpa Izin Edar Dan Berbahaya Yang Viral Di Media Sosial
“Produk berwarna merah dengan tulisan LC Beauty ini identik dengan ELCY Beauty by KF Beauty, BPOM, baik dari aksen maupun warna kemasannya. Selain itu, kami juga meminta masyarakat untuk selalu menggunakan dan membeli produk ELCY Beauty yang sudah terdaftar. BPOM, dengan kemasan bertuliskan ELCY,” pinta Miss Cindy saat menggelar jumpa pers di ruang tunggu KF Beauty, Gedung Ailux, Jalan Soewoko 150, Kota Lamongan. Senin (7/10/2023) pagi.
Gambar: Variasi dan Deskripsi; Menarik!! BPOM dan LC Beauty non BPOM dari produk Elsie Beauty KF Beauty.
KF Beauty Group juga menegaskan bahwa Elcy Beauty tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh produk non-BPOM, salah satunya adalah produk dengan tulisan “LC” yang diucapkan sama dengan ELCY. . Produk Kecantikan KF.
Nona Cindy menegaskan bahwa produk yang dikemas dengan nama “LC” itu bukanlah produk kecantikan KF. Produk yang dijual merupakan produk dalam kemasan bertuliskan ELCY Beauty.
Daftar Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan Yang Disita Bpom Jelang Lebaran 2024
Dalam hal ini, ia berharap Polda Jatim beserta jajarannya, BPOM Surabaya dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Disperindag memberikan edukasi tentang bahaya produk kosmetik non BPOM. . .
“Kami melihat produk kosmetik non BPOM terus beredar di pasaran, baik online maupun offline,” tutupnya. (F2/Merah)
Kabar Satu Open Your Eye merupakan podcast yang menganalisis segala sesuatu tentang Lamongan dan segala hal yang menjadi topik populer saat ini, kami berusaha membuka berita dengan sopan, mengulas dengan bahasa, mengulas dengan sopan, dari sudut pandang jurnalis masa kini, tidak pernah membahas. Etis dalam bersikap dan berpikir. Masih banyak hal-hal menarik di sekitar kita yang dapat membuka mata kita terhadap hal-hal yang produktif, mendidik, kreatif, inovatif, inspiratif dan menyehatkan. Jangan lupa klik dan berlangganan!! Terima kasih banyak sebelumnya. JAKARTA, – BPOM kembali menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan terlarang dalam kosmetik. Kosmetik ilegal tersebut ditemukan di pabrik kosmetik ilegal yang berlokasi di gudang Elang Lot di Pusat Industri 1 & 2 Blok I1/28, RT 02/RW 03, Jakarta Utara.
BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, BBPOM di Serang bersama Badan Koordinasi dan Supervisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil menindak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri). , 9 Maret 2023 kosmetik. Dari situ kami menemukan dan menyita barang bukti senilai Rp7,7 miliar,” jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers, Kamis, 16 Maret. 2023.
Sudah Punya Produk Kecantikan Tapi Belum Punya Bpom?
Rinciannya, barang bukti yang diamankan antara lain mengandung bahan hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, mometason furoat, asam salisilat, fluocinolon, metronidazol, ketokonazol, betametason, dan asam traneksamat. 4,3 miliar; Bahan pengemas berupa toples dan botol kosong untuk produk kosmetik senilai Rp164 juta; Produk antara dalam bentuk cair senilai Rp. 1,2 miliar; Produk jadi berupa lotion malam dan berbagai jenis krim unbranded senilai Rp. 1.400 juta. Selain itu, berbagai peralatan produksi seperti mixer, mesin pengisi, mesin coding, mesin pengemas, timbangan dan peralatan produksi lainnya senilai Rp. 451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp. 198 juta serta barang elektronik seperti handphone, laptop, CPU dan flashdisk senilai Rp. 31 juta juga disita dan tempatnya diamankan.
Seluruh barang bukti telah disita dan saat ini BPOM terus melakukan pemeriksaan terhadap 9 (9) orang saksi dinas dan 1 (satu) orang saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan, 1 (satu) orang diduga pelaku kejadian berinisial SJT, seorang pemilik usaha. Diduga pelaku telah menggunakan produk tersebut sejak tahun 2020, khususnya di wilayah lain di Jakarta Barat. Sedangkan produksi di lokasi tersebut diyakini sudah dimulai pada September 2022.
Menurut Kepala BPOM, peredaran kosmetik ilegal cukup luas. Penyebarannya di sebagian Pulau Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar) dan Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung). “Produksi kosmetik ilegal ini sangat berbahaya. “Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keselamatan, kegunaan dan kualitas, kami menemukan bahwa fasilitas tersebut tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), khususnya sanitasi dan kebersihan fasilitas tersebut sangat buruk.” Lanjut Kepala BPOM.
Berdasarkan penyelidikan terhadap fasilitas produksi kosmetik ilegal, diduga terdapat aktivitas kriminal. Pertama, pembuatan atau peredaran produk farmasi dan/atau produk kesehatan tanpa izin niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, untuk menciptakan lapangan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar
Ketua Dpd Minta Bpom Tertibkan Peredaran Kosmetik Ilegal
Kedua, pembuatan atau peredaran produk farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, efektivitas atau kegunaan dan mutu yang diatur dalam Pasal 196 Jo. Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 98 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar
Ketiga, yakni pada Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pejabat BPOM kembali menegaskan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam kosmetik tanpa izin edar dan/atau sesuai persyaratan teknis bahan kosmetik sangat berisiko bagi kesehatan. Berikut risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan terlarang dalam kosmetik.
Asam retinoat/tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, gatal, bengkak, kemerahan, kering atau mengelupas dan bersifat teratogenik (menyebabkan cacat lahir pada janin).
Wajib Tahu! Ini 2 Cara Mengecek Bpom Dengan Mudah Online
Resorcinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem kekebalan tubuh. Bahaya penggunaan resorsinol pada kulit yang terluka atau iritasi adalah gejala dermatitis; Iritasi pada mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan bagian atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah untuk mengedarkan oksigen ke dalam tubuh); kulit membiru (sianosis), kejang, peningkatan denyut jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara tajam (hipotermia) dan adanya urin dalam darah (hematuria);
Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas; dan Fluocinolone dapat menyebabkan kulit gatal, terbakar, peradangan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna kulit, dan pengerasan kulit pada kulit.
Melihat potensi bahayanya, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berbenah