Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya
Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya – Hasil Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Banda Aceh setelah melakukan kegiatan penertiban pasar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. | Foto: , Tasya
, Banda Aceh – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) di Banda Aceh bertindak menertibkan pasar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya
Hal ini merupakan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran obat-obatan terlarang dan menunjukkan prestasi Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik.
▶️ Mohon Bantu Share Info Kosmetik Ilegal Berbahaya Ini… Badan Penga…
Sasaran arahan tersebut adalah kosmetika tanpa izin edar (TIE), yaitu kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, kadaluarsa dan rusak pada fasilitas yang mendistribusikan kosmetika. Sarana yang banyak diketahui masyarakat sebagai tempat peredaran dan peredaran kosmetik, berdasarkan analisis risiko, berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala Balai POM Banda Aceh Yudi Noviandi pada Selasa, 5 Agustus 2022 mengatakan, pasar kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya berhasil dikendalikan pada minggu ketiga dan keempat Juli 2022 serentak di seluruh Indonesia.
BB POM Banda Aceh melakukan pemantauan rutin sepanjang tahun, tidak hanya pada produk kosmetik, namun juga pada produk farmasi dan makanan lainnya. Khusus kosmetik akan dilaksanakan mulai Januari-Desember. Tindak lanjutnya dilakukan secara terpadu, baik secara mandiri maupun bersama departemen terkait.
Dalam kegiatan ini pengendaliannya dilakukan secara bersama-sama terhadap departemen terkait yaitu dinas kesehatan dan dinas perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah. Sedangkan beberapa provinsi/kota yang berhasil dikuasai antara lain Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, dan Aceh Utara.
Pantau Sejumlah Pasar Di Banda Aceh, Bbpom Sita 2.920 Kosmetik Ilegal Mulai Dari Lipstik, Masker Wajah Dan Pensil Alis
Sekadar informasi, jumlah perusahaan yang diperiksa sebanyak 52 perusahaan dan hasilnya 32 perusahaan mematuhi peraturan dan 20 perusahaan tidak mematuhi peraturan menjual kosmetik TIE dan mengandung bahan berbahaya.
Dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh barang dengan nilai ekonomis senilai Rp53.294.000 yang berjumlah ribuan keping. “Di kelas Aceh, kami menilai keputusan tersebut sangat banyak dibandingkan daerah lain,” lanjutnya.
Sekadar informasi, jenis kosmetik TIE yang masih banyak tersedia antara lain lipstik, lip gloss, lip balm, pewarna bibir, cat kuku, BB cream, masker wajah, dan pensil alis. Sementara itu, ada jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam bentuknya
Dampak berbahaya penggunaan merkuri pada produk perawatan kulit adalah menimbulkan flek hitam pada kulit, reaksi alergi, iritasi kulit, bersifat karsinogenik dan mutagenik. Penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dalam jangka panjang dapat merusak mata, paru-paru, pencernaan, saraf, ginjal, dan sistem kekebalan tubuh.
Waspada! Bpom Ri Rilis Daftar Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftarnya
Dengan menggunakan kosmetik yang mengandung timbal yang terakumulasi di dalam tubuh, timbal akan terakumulasi di dalam darah, terakumulasi di hati, ginjal, pankreas, dan paru-paru, kemudian merusak kerja organ-organ tersebut. Paparan timbal telah dikaitkan dengan sejumlah masalah kesehatan, seperti neurotoksisitas atau masalah pembelajaran dan perilaku, penurunan kesuburan pada pria dan wanita, menyebabkan perubahan hormonal, dan menyebabkan masalah menstruasi.
Fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan (TMK) akan diberikan tindakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan dengan mengedepankan pembinaan terhadap pelaku usaha. Sekaligus, barang-barang yang ditemukan dimusnahkan oleh pemiliknya dengan membuat surat laporan dan melaporkan pemusnahan yang disaksikan oleh petugas BB POM di Banda Aceh.
Sejauh ini upaya penelitian telah dilakukan dengan mengembangkan metode pembuatan dan distribusi kosmetik yang baik di lapangan. Tapi sewaktu-waktu mereka harus dioperasi. “Hari ini merupakan hasil kerjasama pengendalian kosmetika lepas/beredar yang kita ketahui adalah TIE dan ada yang mengandung bahan berbahaya,” jelasnya.
Yudi mengimbau masyarakat membiasakan membeli kosmetik dengan melakukan verifikasi beberapa hal, yakni memastikan kosmetik memiliki nomor izin edar berupa pemberitahuan dari BPOM. Setelah itu nomor panggilan diverifikasi di aplikasi BPOM Mobile di Android/iOS. Kemudian klik Periksa nomor izin edar (NIE).
Bisa Bikin Sakit, Ini 4 Bahan Kimia Berbahaya Yang Ditemukan Bpom Pada Jutaan Produk Kosmetik!
Selain itu, kami menyarankan untuk tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik yang diklaim bisa membuat Anda cepat bersinar. Karena kosmetik tidak memiliki efek terapeutik, yang ada hanya keharuman, kelembutan dan keringanan. “Pemutihnya tidak seperti krim yang beredar. Itu palsu,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika masyarakat membutuhkan informasi mengenai obat-obatan dan produk makanan, dapat menghubungi Kantor Balai POM di Banda Aceh.Jakarta, .com – BPOM kembali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan produksi kosmetik ilegal yang belum dirilis. . lisensi (TIE) dan mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam kosmetik. Produk kosmetik ilegal ditemukan dari pabrik kosmetik ilegal di Gudang Elang Laut beralamat Pusat Bisnis 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.
BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, BBPOM di Serang bersama Biro Koordinasi dan Penyidikan Inspektur Kepegawaian, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) telah menindaknya. pabrik kosmetik ilegal pada Minggu 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyerahkan barang bukti senilai Rp 7,7 miliar,” jelas Direktur Utama BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers, Kamis, 16 Maret 2023.
Rinciannya, barang bukti yang dikonfirmasi antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, mometason furoat, asam salisilat, fluosinolon, metronidazol, ketokonazol, betametason, dan asam traneksamat senilai Rp. 4,3 miliar; bahan pengemas berupa kaleng dan botol kosong untuk produk kosmetik senilai Rp164 juta; produk antara berupa lotion senilai Rp. 1,2 miliar; produk jadi berupa lotion malam dan berbagai jenis krim unbranded senilai Rp. 1,4 miliar. Selain itu juga diperkenalkan berbagai peralatan produksi berupa mesin pencampur, mesin pengisi, mesin coding, mesin pengemas, timbangan dan peralatan produksi lainnya senilai Rp. 451 juta. Kendaraan bus kecil seharga Rp. 198 juta, serta peralatan elektronik berupa handphone, laptop, CPU dan flashdisk senilai Rp. 31 juta diimpor dan disimpan dari situs juga.
Pdf) Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Yang Merugikan Konsumen (studi Analisis Produk Kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening)
Seluruh bukti telah diajukan dan saat ini BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tindak pidana tersebut diduga 1 (satu) orang berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha. Produksi tersebut diduga dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yakni di kawasan Jakarta Barat. Sementara itu, operasi produksi di lokasi tersebut diperkirakan telah dilakukan sejak September 2022.
Menurut Dirut BPOM, peredaran obat-obatan terlarang sangat luas. Penyebarannya di Pulau Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar) dan sebagian Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung). “Produk kosmetik ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kegunaan dan mutu, kami juga melihat fasilitas ini tidak menerapkan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB), apalagi karena fasilitas sanitasi yang kurang sangat memprihatinkan,” lanjut Dirut BPOM.
Berdasarkan penyelidikan terhadap fasilitas produksi kosmetik ilegal tersebut, diduga terdapat aktivitas kriminal. Pertama, pembuatan atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin usaha sesuai Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ke atas untuk waktu yang baik sebesar Rp. 1 miliar.
Kedua, produksi atau peredaran sediaan medis yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kegunaan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Kosmetik Bahan Alam Ke 1
Ketiga, merupakan barang dagangan yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dirut BPOM kembali menegaskan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam kosmetik menurut persyaratan teknis bahan kosmetik sangat berbahaya bagi kesehatan. Risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan terlarang dalam kosmetik adalah sebagai berikut:
Asam retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan gatal, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering atau bersisik dan bersifat teratogenik (menyebabkan cacat lahir).
Resorcinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem kekebalan tubuh. Risiko penggunaan resorsinol pada kulit yang rusak atau teriritasi merupakan gejala dermatitis; iritasi pada mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan bagian atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah untuk mengedarkan oksigen ke dalam tubuh); kulit kebiruan (sianosis), kejang, detak jantung meningkat, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara signifikan (hipotermia) dan adanya urin dalam darah (hematuria);
Terbaru! Bpom Rilis 9 Produk Kosmetik Bermerkuri Yang Laris Manis Di Pasaran
Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas; dan fluocinolone dapat menyebabkan gatal, terbakar, bersisik, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna kulit, dan kulit mengelupas.
Mengingat bahaya yang mungkin timbul, BPOM menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi dan menambah pengetahuan serta wawasan, sehingga menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetik tanpa izin. Dalam hal ini termasuk produk yang disajikan tanpa izin edar dan/atau kosmetika yang mengandung bahan terlarang sesuai dengan persyaratan teknis bahan kosmetika.
BPOM juga mengimbau para tenaga kesehatan mendorong pasien yang membutuhkan obat dalam bentuk krim atau lotion untuk mendapatkannya melalui jalur resmi. Sarana pelayanan tersebut adalah apotek yang dapat dilakukan oleh tenaga yang mempunyai pengetahuan dan kewenangan.
Dalam membeli kosmetik, usahakan selalu membeli dan mendapatkan kosmetik dari sumber retail yang jelas, detail dan terpercaya, baik sumber retail offline maupun online. Jika Anda membeli kosmetik secara online, belilah dari toko online resmi dan selalu lakukan pengecekan KLIK (periksa kemasan, label, izin edar dan pelengkapnya) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Pukat Desak Direktorat Narkoba Polda Sulsel Respon Temuan Bpom
“BPOM sangat mendukung